Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol
Politik

MK Hapus Ambang Batas Pilpres, Disambut Masyarakat, Dipertanyakan Parpol

Timur
Timur Published 06 Jan 2025, 14:53
Share
8 Min Read
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok MK
Gedung Mahkamah Konstitusi tempat sengketa pilkada akan disidang. Foto: dok MK
SHARE

Meski demikian, Chico menjelaskan sikap resmi dari PDIP terkait ini akan ditentukan setelah kongres bulan depan. “Tawaran alternatif-alternatif selain parliamentary threshold agar demokrasi kita tetap terjaga sehat dan tidak terjerumus ke liberalisasi demokrasi akan ditentukan nanti setelah kongres di bulan depan,” ujar dia.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sedang mempelajari putusan itu.

“Gerindra menghormati putusan MK dan akan mengkaji lebih dalam atas putusan yang baru dikeluarkan kemarin,” ujar Dasco kepada BenarNews.

Sementara itu, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menghormati Putusan MK itu. Ia juga menegaskan semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan Putusan MK tersebut tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun.

Baca Juga

pro kontra larangan polisi live di medsos saat bertugas 06052026 071301
Pengamat Soroti Larangan Polisi Live di Medsos Saat Bertugas
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Golkar Respons Usulan KPK: Capres Tak Harus dari Kader Partai

“Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Previous Page1234567Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ambang batas pilpres, mk, parpol, partai politik, pengamat, PT 20 persen, UIN Suka
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pabrik smelter/pemurnian Mempawah. Foto: dok Mind Id Optimis Hilirisasi Mineral, MIND ID Siapkan Rp20,6 T pada 5 Proyek Strategis
Next Article Momen Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dampingi anak mencoba makan siang gratis. Foto: IG, @abouttng (tangkap layar) PP Muhammadiyah Garap Ekosistem Makan Bergizi Gratis

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?