Dengan demikian, verifikasi faktual cuma menyasar parpol yang tak lolos ke parlemen di Pemilu 2019 serta parpol baru.
Tercatat, sembilan parpol mengikuti proses verifikasi faktual yang dimulai 15 Oktober-23 November 2022.
17 partai politik lolos sebagai peserta Pemilu 2024:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. PDIP
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hati Nurani Rakyat
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
14. Partai NasDem
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Belasan parpol telah memenuhi syarat (MS) di 34 provinsi. Sementara satu parpol yang tidak lolos, yaitu Partai Ummat.
KPI Beralasan, Partau Ummat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di 2 provinsi. Yaitu, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). (ahmad)
