Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU: 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPU: 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Headline

KPU: 17 Parpol Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Iqbal
Iqbal Published 14 Dec 2022, 18:28
Share
2 Min Read
KPU SIP
Tampak Gedung KPU, penyelenggaran Pemilu 2024. Foto: KPU
SHARE

IPOL.ID – Sebanyak 17 partai politik (parpol) dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Rabu (14/12).

“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat mengikuti Pemilu 2024,” ungkap Hasyim Asy’ari, Ketua KPU saat memimpin rapat pleno.

Belasan parpol lolos menjadi peserta Pemilu 2024 seusai melewati sejumlah tahapan. Yakni, dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi samoai verifikasi faktual.

Untuk diketahui, ada 24 parpol telah memenuhi syarat pendaftaran. Lalu mereka melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi.

Baca Juga

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Foto: dok. MK
MK Putuskan Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Penuhi Kuota 30 Persen Perempuan
KPK Serahkan Rekomendasi Tata Kelola Parpol ke Presiden dan DPR
Nama Parpol di Halte Jakarta, Pramono Tegaskan Hanya Candaan

Di tahap ini, enam parpol tak bisa memenuhi syarat. Imbasnya, hanya ada 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Kemudian mereka maju ke tahap verifikasi faktual.

Tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), partai politik yang sudah lolos ke parlemen tidak lagi melakukan verifikasi faktual. Diketahui, terdapat 9 parpol yang kini menghuni Kompleks Parlemen Senayan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Komisi Pemilihan Umum (KPU), parpol, Parpol peserta Pemilu 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ecf7deb4 8702 471b 907a ba2a3d72fd47 PLN Operasikan Kabel Laut Sumatera-Bangka, Sistem Kelistrikan Kedua Pulau Makin Andal
Next Article kapuspen jagung Dalami Tersangka Korupsi SKEBP Daging Sapi, Kejagung Periksa Bos Surveyor Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

News
Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen Founder Krista Exhibitions Diperiksa sebagai Pelapor
22 Jul 2026, 18:00
Nasional
KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak
22 Jul 2026, 19:59
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?