IPOL.ID – Pasangan suami istri (pasutri) Moch Iqbal (36) dan Niken Handayani (24) diringkus polisi karena diduga telah membobol uang milik orang lain senilai lebih dari Rp120 juta.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Mashuri menceritakan kronologi pencurian yang dilakukan pasutri ini.
Pembobolan berawal saat kedua pelaku menemukan sebuah ponsel Samsung Galaxy A3 yang tergeletak di jalan sekitar kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada 9 Desember 2022.
Keduanya kemudian membuka ponsel tersebut dan melihat ada aplikasi m-banking, BRI Mobile. Dari situlah niat jahat pelaku muncul.
Pelaku lalu membuka aplikasi m-banking di ponsel korban dengan cara lupa password. Melihat saldo dengan nominal uang banyak, keduanya pun tergiur lalu mentransfer Rp120 juta ke rekening Niken.
“Pelaku menemukan handphone Samsung Galaxy A3 di jalan, lalu mentransfer dari handphone korban ke nomor rekening pelaku NH Rp120.637.000,” kata Mashuri dalam keterangannya, Kamis (29/12) lalu.
Polisi yang menerima laporan dari pemilik ponsel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/12) sekitar pukul 23.00 WIB.