IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).
KPK menetapkan tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat dua hakim agung.
“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” jelas Ali.
KPK juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
“Penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Penetapan Gazalba tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.