IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu hakim di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
“Saat ini, KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/12).
KPK menetapkan tersangka setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara dugaan suap yang sebelumnya menjerat dua hakim agung.
“Identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersangka akan kami umumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan,” jelas Ali.
KPK juga mengajak masyarakat mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
“Penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Penetapan Gazalba tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Enam tersangka selaku penerima suap ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Adapun empat tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Penitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba. Mereka merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Far)