Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lindungi Konsumen, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lindungi Konsumen, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace
Headline

Lindungi Konsumen, Kemendag Tindak Tegas 25.653 Tautan di Marketplace

Iqbal
Iqbal Published 29 Dec 2022, 18:25
Share
3 Min Read
Zulkifli Hasan
Di bawah Mendag Zulkifli Hasan, Kemendag melakukan takedown penjual online bermasalah. Foto: Twitter @Zul_Hasan
SHARE

IPOL.ID – Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik semakin membuat pengawasan barang beredar semakin intens dilakukan. Sepanjang tahun 2022, Kementerian Perdagangan mengawasi 37.488 tautan perdagangan di lokapasar (marketplace) dan 25.653 tautan berhasil diturunkan karena tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Perdagangan berkomitmen melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik. Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Angrijono meminta pelaku usaha menaati peraturan perdagangan melalui sistem elektronik dan memastikan penindakan secara tegas bagi pelaku usaha yang melanggar.

“Pengawasan PMSE dilaksanakan bertujuan untuk melindungi konsumen dan memastikan tata kelola PMSE berjalan dengan baik, sehingga dapat menekan peningkatan pelaku usaha yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan dan peredaran barang ilegal,” kata Veri Angrijono di Jakarta, Kamis (29/12).

Baca Juga

IMG 20260430 WA0092
Kemendag Gerak Cepat! Impor Komoditas Pertanian Kini Tak Bebas Lagi
Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Jelang Puasa dan Idul Fitri, ID FOOD Siapkan Stok Pangan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ecommerce, kemendag, Pengawasan barang, toko online bermasalah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221229 WA0066 Tekan Bahaya Bencana, PJ Gubernur DKI Resmikan Inovasi Layanan KIE Kebencanaan
Next Article IMG 20221229 WA0077 Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Direktur Wirifa Sakti dan Tempo Nagasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?