IPOL.ID – Pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan soal operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapatkan sorotan.
Pasalnya, Luhut meminta agar KPK tidak keseringan menindak pelaku korupsi dengan OTT, namun harus memaksimalkan upaya pencegahan melalui digitalisasi sistem.
Menurut mantan Ketua KPK, Abraham Samad, OTT yang kerap dilakukan KPK bukanlah suatu masalah, asalkan tidak disalahgunakan.
“Tidak jadi masalah kalau misalnya OTT itu tetap dalam konteks law enforcement penegakan dan pemberantasan korupsi. Terkecuali kalau OTT itu disalahgunakan, itu mungkin yang jadi problem,” jelasnya saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Dia mengakui, Undang-Undang KPK memang tidak seperti dulu. Namun lembaga antirasuah masih diberikan ruang, kewenangan dan tugas untuk melakukan penegakan hukum.
“Salah satu law enforcement itu ya OTT, jadi tetap dalam konteks law enforcement sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan. No problem menurut saya,” kata Abraham Samad.