IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Kepres PPHAM untuk menghidupkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Mahfud kembali menegaskan, PKI tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.
“Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan, kepres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya PKI gak bakalan hidup dan gak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di Keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI. Yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI juga,” kata Mahfud saat menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) di Jakarta, Senin (19/12).
Menurut Mahfud, yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.
“Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur. Kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam,” ujar Mahfud.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Adapun, Keppres ini diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022.
“Membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM,” demikian petikan Pasal 1 dikutip dari salinan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara (Setneg), Rabu (21/9).
Tim PPHAM yang dibentuk berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim PPHAM bertugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sampai dengan tahun 2020
Selain itu, Tim PPHAM merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.(Yudha Krastawan)