“Terdakwa tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial,” ujar jaksa.
Pertimbangan yang memberatkan lainnya adalah terdakwa mengingkari perbuatannya. Bahkan, perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama.
Menanggapi tuntutan tersebut, Roy Suryo mengatakan akan menyampaikan pembelaan. “Saya keberatan, Yang Mulia, saya akan melakukan pembelaan untuk diri saya sendiri saat pleidoi,” katanya seperti dilansir dari laman Publicanews.
Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengagendakan pembacaan nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukum pada 22 Desember 2022 mendatang. (bam)