IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan berkas tahap dua atas nama tujuh tersangka kasus penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
“Setelah menerima tahap dua dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Adapun berkas tahap dua yang dilimpahkan atas nama tujuh Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Mereka di antaranya, UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi) dan APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.
“Selanjutnya, PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur,” sambung Ketut.
Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda tindak Pidana Umum (JAM Pidum) juga melimpahkan berkas perkara atas tujuh Anggota PPLN tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Sesuai jadwal, mereka akan menjalani sidang (perdana) pada 13 Maret 2024 atau pekan depan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, Hakim Anggota I Arlen Veronica dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.(Yudha Krastawan)