IPOL.ID – Adanya provokator melempar petasan menjadi pemicu tawuran sejumlah remaja pecah di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/3) pagi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan bahwa berdasar hasil penyelidikan tawuran dipicu provokator yang melemparkan petasan ke arah permukiman warga.
Mengakibatkan sekitar 20 remaja dari warga RW 01 dan RW 02, Cipinang Besar Utara saling serang menggunakan senjata tajam, lemparan batu, dan petasan.
“Akar masalahnya adalah provokasi, ada provokator yang iseng. Dia mengeluarkan petasan yang akhirnya kedua warga terpancing melakukan tawuran,” ujar Kombes Nicolas Lilipaly, Sabtu (9/3).
Beruntung tak ada korban dalam tawuran di ruas Jalan Jenderal Basuki Rachmat. Tetapi kejadian itu sempat mengakibatkan arus lalu lintas dari Jatinegara ke Duren Sawit, begitu sebaliknya tersendat.
Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kini masih melakukan penyelidikan terkait identitas provokator dan para pelaku yang terlibat dalam tawuran di dekat Mall Bassura itu.
Sebab, saat jajaran Polres Metro Jakarta Timur membubarkan tawuran sekitar pukul 06.30 WIB para pelaku melarikan diri ke arah permukiman warga, sehingga belum ada yang diamankan.
“Memang ini sesuatu hal yang perlu kita sikapi bersama. Begitu mudahnya warga terprovokasi tawuran, ini tanggung jawab bersama. Khususnya di Jatinegara, dan Cipinang Besar Utara,” tukas Nicolas.
Sebenarnya kejadian tawuran di Jalan Jenderal Basuki Rachmat sempat tak pernah terjadi ketika itu telah dilakukan deklarasi damai antara warga RW 01 dan RW 02 Cipinang Besar Utara pada 28 Januari 2024 lalu.
Namun karena setelah deklarasi, tawuran kembali terjadi, aparat Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tegas bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan melakukan proses hukum terhadap pelaku terlibat.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau seluruh orangtua dan pengurus lingkungan terlibat aktif melakukan pengawasan agak anak-anak tidak terlibat hal negatif.
“Kami berharap tindakan-tindakan ini perlu pemahaman dari warga sendiri bahwa hal itu bukan hal yang harus mutlak ditindaklanjuti dengan cara yang melanggar hukum,” tegas Nicolas. (Joesvicar Iqbal)