Sebab, saat jajaran Polres Metro Jakarta Timur membubarkan tawuran sekitar pukul 06.30 WIB para pelaku melarikan diri ke arah permukiman warga, sehingga belum ada yang diamankan.
“Memang ini sesuatu hal yang perlu kita sikapi bersama. Begitu mudahnya warga terprovokasi tawuran, ini tanggung jawab bersama. Khususnya di Jatinegara, dan Cipinang Besar Utara,” tukas Nicolas.
Sebenarnya kejadian tawuran di Jalan Jenderal Basuki Rachmat sempat tak pernah terjadi ketika itu telah dilakukan deklarasi damai antara warga RW 01 dan RW 02 Cipinang Besar Utara pada 28 Januari 2024 lalu.
Namun karena setelah deklarasi, tawuran kembali terjadi, aparat Polres Metro Jakarta Timur menyatakan tegas bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan melakukan proses hukum terhadap pelaku terlibat.
Polres Metro Jakarta Timur juga mengimbau seluruh orangtua dan pengurus lingkungan terlibat aktif melakukan pengawasan agak anak-anak tidak terlibat hal negatif.
“Kami berharap tindakan-tindakan ini perlu pemahaman dari warga sendiri bahwa hal itu bukan hal yang harus mutlak ditindaklanjuti dengan cara yang melanggar hukum,” tegas Nicolas. (Joesvicar Iqbal)
