IPOL.ID – Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Syachrial Syarif mengaku akan mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan Kampung Susun Bayam (KSB), sehingga calon penghuni KSB dapat segera masuk hunian secara legal.
Hingga kini, ucap Syachrial, Jakpro bersama Satuan Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan aparatur kewilayahan Jakarta Utara masih mencari solusi agar KSB tak melenceng dari aturan.
“Jakpro telah bertemu dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (“Dispora”) DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora,” ujar Syachrial dalam keterangan tertulis, Jum’at (16/12/2022).
Dari hasil kordinasi dan konsultasi Jakpro dengan Dispora, kata Syachrial, disepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora. Sehingga, ucapnya, Dispora akan memberikan surat balasan tersebut.
“Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, Jakpro intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (“GCG”) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Diakuinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, tegasnya, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung.
Oleh karena itu, ungkapnya, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.
“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Syachrial menyatakan, Jakpro dan warga calon penghuni KSB yang setuju dengan
tarif sewa berdasarkan Pergub Nomer 55 Tahun 2018 telah bertemu di kantor Jakpro, pada Senin 12 Desember 2022 lalu.
“Pada pertemuan tersebut, alhamdullilah berlangsung cair serta mereka semakin paham dan mengerti bahwa proses administrasi sedang berlangsung dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya. (peri)