Saat ini, lanjutnya, Jakpro intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Dispora, BP BUMD, maupun Badan Pengelolaan Aset Daerah (BAPD) sehingga kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (“GCG”) dapat diimplementasikan dan calon penghuni bisa menempati KSB dengan memiliki landasan hukum sesuai aturan yang berlaku.
Diakuinya, pembangunan KSB sudah tuntas 100 persen sejak akhir September lalu dan sudah memperoleh perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Meski demikian, tegasnya, Jakpro belum memiliki Surat Bukti kepemilikan Gedung.
Oleh karena itu, ungkapnya, dibutuhkan komponen dari Pemprov DKI Jakarta, dalam konteks ini dokuemen resmi dari Dispora agar perizinan ini bisa diterbitkan, sehingga Jakpro bisa segera melaksanakan perjanjian sewa dengan calon penghuni KSB.
“Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya,” jelasnya.

