Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: OJK Tingkatkan  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Perusahaaan Pegadaian
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > OJK Tingkatkan  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Perusahaaan Pegadaian
Ekonomi

OJK Tingkatkan  Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Perusahaaan Pegadaian

Bambang
Bambang Published 01 Dec 2022, 21:09
Share
5 Min Read
SHARE

IPOL.ID-Otoritas Jasa Keuangan terus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan Anti-Pencucian Uang dan Pencegahaan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Industri Jasa Keuangan (IJK) khususnya pada perusahan pergadaian.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam sambutannya secara daring dalam Sosialisasi Penerapan Pasal 480 KUH Pidana dan Program Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) bagi Perusahaan Pergadaian di Bandung, Kamis.

“Perusahaan pergadaian berpotensi menghadapi risiko menjadi pihak yang dipersangkakan, turut terlibat dalam suatu tindak pidana kejahatan penadahan sebagaimana diatur dalam pasal 480 KUHP. Salah satu upaya yang dapat dilakukan perusahaan pergadaian untuk memitigasi risiko hukum tersebut, adalah dengan menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) secara memadai,” kata Ogi.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan OJK bekerja sama dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan pergadaian mengenai konsepsi dasar dan proses penegakan hukum atas Pasal 480 KUH Pidana dan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan pergadaian mengenai pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam melakukan asesmen barang jaminan gadai yang akan diterima dan penerapan prinsip mengenali calon pengguna jasa pergadaian.

Baca Juga

OJK Resmikan Galeri Investasi Bursa dan Pencanangan Literasi dan Inklusi Keuangan 1000 Guru di Kalbar. Ist
OJK Resmikan Galeri Investasi Bursa dan Pencanangan Literasi dan Inklusi Keuangan 1000 Guru di Kalbar
Kementerian PUPR Targetkan Penyerapan 80 Ribu Tenaga Kerja pada Padat Karya Tunai Jalan dan Jembatan
Emak-Emak Dapat Pelatihan Ternak Jangkrik di Bandung, Raih Cuan

Prosedur Know Your Customer (KYC) dapat dilakukan dengan menerapkan customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) terhadap calon nasabah perusahaan pergadaian sebagai bagian dari penerapan program anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) bagi perusahaan pergadaian.

Sesuai POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang APU PPT di Sektor Jasa Keuangan, CDD yaitu kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan atau pola transaksi calon nasabah, nasabah, atau walk in customer (WIC).

Sedangkan EDD merupakan tindakan CDD yang lebih mendalam yang dilakukan pelaku jasa keuangan terhadap Calon Nasabah, nasabah, atau WIC yang berisiko tinggi termasuk orang yang populer secara politis dan atau dalam area berisiko tinggi.

Sejak penerbitan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, jumlah perusahaan pergadaian yang memperoleh izin usaha dari OJK setiap tahun mengalami peningkatan.

Pertumbuhan industri pergadaian tersebut juga tercermin pada peningkatan aset industri pergadaian per September 2022 yang tercatat sebesar Rp71,07 triliun atau naik 5,05 persen yoy serta nilai penyaluran pinjaman sebesar Rp57,25 triliun atau Financing to Asset Ratio (FAR) sebesar 80,56 persen.

Dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 yang baru dikeluarkan oleh OJK, pergadaian merupakan industri dengan tingkat literasi masyarakat tertinggi di IKNB yaitu sebesar 40,75 persen hanya berbeda sedikit dari industri perbankan dengan tingkat literasi sebesar 49,93 persen sementara tingkat inklusi pergadaian mencapai produk-produknya sudah dikenal oleh masyarakat luas.

Sejarah panjang usaha gadai menjadikan pergadaian sebagai salah satu pilihan utama masyarakat dalam mengakses layanan pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Layanan pergadaian yang sederhana, mudah, cepat, dan aman merupakan keunggulan kompetitif dibanding lembaga jasa keuangan lainnya, sehingga industri pergadaian diharapkan mampu melakukan penetrasi pasar sampai lapisan masyarakat bawah dan memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Jenis benda yang dapat dijadikan barang jaminan gadai adalah benda yang memiliki nilai ekonomis, meliputi seluruh benda bergerak, seperti emas, perhiasan, kendaraan bermotor, barang rumah tangga, dan peralatan elektronik.

Mengingat secara yuridis status kepemilikan atas benda bergerak tidak diharuskan untuk dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan, maka dalam praktiknya penyaluran pinjaman tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan cara menggadaikan barang bergerak yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum.

Meskipun ketentuan keperdataan yang mengatur penguasaan barang bergerak telah diatur dalam Pasal 1977 KUH Perdata, namun hal tersebut tidak cukup kuat melindungi perusahaan pergadaian bila dihadapkan pada penerapan KUH Pidana.

Dengan acara ini diharapkan pelaku industri pergadaian semakin menyadari pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usaha sehingga industri pergadaian kedepan dapat terus tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan serta berkontribusi dalam perekonomian nasional. (Sol)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: OJK Tingkatkan  Anti Pencucian Uang, otoritas jasa keuangan, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Perusahaaan Pegadaian
Bambang 01 Dec 2022, 21:09
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sampah Anorganik dan Eceng Gondok di Waduk Pluit Capai 18 Meter Kubik Tiap Hari
Next Article Ditetapkan Tersangka, Eks Direktur Surveyor Indonesia Dijerat Dua Kasus Berbeda
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Melampaui 12.000 Orang

HeadlineOlahraga
Raksasa Real Madrid Ditantang Al Hilal di Babak Final Piala Dunia Antar Klub
09 Feb 2023, 13:30
Jakarta Raya
Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah
09 Feb 2023, 16:21
Jakarta Raya
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta Hari Ini
09 Feb 2023, 06:35
Jabodetabek
Usai Operasi Pasar, Pedagang Warung Makan Keluhkan Harga Beras Tak Kunjung Turun
09 Feb 2023, 17:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?