IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia (SI).
Tersangka adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018, Bambang Isworo (BI) .
“Adapun penetapan tersangka BI tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 01 Desember 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/12).
Sementara dalam dugaan korupsi kegiatan SKEBP rajungan pada PT SI, Kejaksaan Agung juga menetapkan kembali BI sebagai tersangka.
Namun, BI tak sendirian melainkan dijerat sebagai tersangka bersama Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia, AN.
Untuk kepentingan penyidikan, BI dan AN pun telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhitung sejak 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022,” jelas Sumedana.
Dalam kasus ini, BI dan AN diduga dengan secara melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan.
Namun kegiatan tersebut tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Sumedana yang belum menginformasikan secara pasti jumlah kerugian negara terkait kedua kasus itu.
Atas perbuatannya, BI dan AN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)