Namun kegiatan tersebut tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT SI sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal para tersangka.
“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ungkap Sumedana yang belum menginformasikan secara pasti jumlah kerugian negara terkait kedua kasus itu.
Atas perbuatannya, BI dan AN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 9 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)
