IPOL.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Santoso meminta Kepolisian ikut menangani keluhan laporan masyarakat di aplikasi Jakarta Terkini (JAKI) belum lama ini, Kamis (1/12).
Laporan tersebut, terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di proyek pembangunan gedung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, hingga menjadi perhatian Pj Gubernur DKI, Heru Budi.
“Terkait laporan masyarakat akan proyek pembangunan yang menggunakan BBM bersubsidi saya sudah baca laporannya. Itu dilaporkan ke kelurahan Bidara Cina, Jatinegara,” ujar Pj Gubernur DKI, Heru Budi usai meninjau proyek sodetan Ciliwung, di Jatinegara, Kamis (1/12).
Orang nomor satu di DKI itu mengatakan, pihaknya melalui kelurahan juga sudah menindaklanjuti laporan awal yang disampaikan masyarakat tersebut. Pihaknya pun pasti akan menindaklanjuti dengan melibatkan Kepolisian.
“Yang jelas, kan nggak harus semuanya Pemda. Namun itu akan ditindaklanjuti dan kalau subsidi ada kewenangan aparat hukum misalnya yang menangani itu,” tegas Heru.
Sedangkan pada aplikasi JAKI dengan nomor JK2211280276, laporan yang disampaikan warga masih dalam tahap kordinasi. Laporan itu, awalnya diterima pihak Kelurahan Bidara Cina dan disebut laporan dikordinasikan ke Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan yang tertulis tanggal 28 November 2022.
Pada Kamis 1 Desember 2022, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan mengajukan pemindahan laporan karena mereka menyebut pengaduan masyarakat itu bukan kewenangan pihaknya. Laporan itu pun diteruskan ke petugas piket Biro Pemerintahan DKI.
Dari laporan Biro Pemerintahan, akhirnya bertuliskan bahwa laporan tersebut sedang dikordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan mereka juga akan meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk penanganan masalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.
Seperti diketahui, Pembangunan gedung di Jalan MT Haryono, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, dilaporkan ke JAKI. Diduga pengelola proyek menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat-alat berat mereka.
Laporan itu disampaikan warga melalui aplikasi JAKI dengan nomor JK2211280276. Warga yang merahasiakan identitasnya menyebut proyek tersebut diduga kuat menggunakan Solar bersubsidi untuk kebutuhan pembangunan.
“Diduga menggunakan BBM Solar ilegal atau bersubsidi yang seharusnya hanya digunakan masyarakat miskin,” tulis pelapor dalam aduannya melalui JAKI yang dibuat pada Senin (28/11) lalu.
Menurut pelapor tersebut, pembangunan gedung seharusnya menggunakan Solar yang diperuntukkan khusus industri dengan harga khusus, bukan BBM bersubsidi dari pemerintah.
Karena itu, si pelapor meminta Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian segera mengecek dugaan penggunaan BBM subsidi yang digunakan untuk pembangunan gedung. “Mohon untuk Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kepolisian segera mengecek penggunaan BBM digunakan,” tulis pelapor pada aplikasi JAKI.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengaku pihaknya akan menindaklanjuti aduan terkait dugaan penggunaan BBM subsidi. “Terima kasih informasinya, segera ditindaklanjuti. Namun setahu saya terkait perijinan BBM subsidi tidak dikeluarkan oleh Kepolisian,” kata Ahsanul pada wartawan.
Mengacu pada Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Proyek pembangunan yang ada di kawasan Bidaracina, Jatinegara, itu terancam dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Joesvicar Iqbal)