Bahkan korban sempat berupaya menanyakan perihal kejadian pencurian pecah kaca yang dialaminya kepada juru parkir di lokasi. Tapi juru parkir yang saat kejadian sedang berteduh dari hujan mengaku tidak mengetahui kejadian itu.
“Tukang parkirnya sedang berteduh di warung makan sebelahnya berjarak sekitar 20 meter. Juru parkirnya bilang penglihatannya terhalang pagar dan tidak mencurigai atau tidak melihat orang mencurigakan masuk ke area parkir,” ujar kapolsek.
Dalam kasusnya, Jupriono menambahkan, jajaran unit reskrim Polsek Ciracas sudah menemui korban untuk meminta keterangan, sekaligus menyarankan agar korban membuat laporan atas kasus pencurian yang dialami.
Namun setelah didatangi anggota unit reskrim Polsek Ciracas, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan dengan alasan dokumen bersamaan tas yang hilang itu tidak berharga.
“Isi tasnya surat-surat pinjaman uang karyawan. Menurut korban akibat kejadian itu, dia mengalami kerugian Rp200.000. Tapi kita tetap melakukan penyelidikan kasusnya,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)
