Elvi juga menjelaskan, bahwa Gadai dari Rumah dapat dilayani dalam batas radius 10 Km atau 1 jam jarak tempuh dari Kantor Cabang Layanan Prioritas. Bagi nasabah yang ingin mengajukan layanan Gadai dari Rumah, untuk sementara bisa dilakukan melalui telepon (whatsapp) di nomor 0811-1150-0569, atau mengunjungi website www.sahabatpegadaian.co.id, yang nantinya juga akan dikembangankan melalui aplikasi Pegadaian Digital.
“Hadirnya layanan ini membuktikan komitmen Pegadaian untuk selalu memberikan solusi terbaik terhadap kebutuhan nasabah, yang sesuai dengan misinya yaitu memberikan layanan prima dengan fokus terhadap nasabah (customer centric),” tambah Elvi.
Saat ini, layanan Gadai dari rumah dapat dinikmati di 4 outlet Pegadaian wilayah Jakarta yaitu Cabang Muara Karang, Cabang Boulevard, Cabang Radio Dalam, dan Cabang Tebet. Adapun syarat yang harus disiapkan untuk pengajuan layanan dari rumah adalah fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/Passport), mengisi Formulir Pengajuan & Formulir Beneficial Owner (jika transaksi diwakilkan), menyerahkan barang jaminan/ titipan, nasabah menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)/ Surat Perjanjian Titipan Emas.(Muhamad Solihin)