IPOL.ID – Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko memastikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan pembatasan usia hingga 56 tahun akan mengoptimalkan usia produktif.
Bahkan, pihaknya membentuk Tim Pengendalian Penggunaan PJLP untuk mengatur batasan usia tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Diharapkan dengan Kepgub baru tersebut mampu memberi peluang lebih besar bagi kelompok usia muda dan produktif untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kriteria, sehingga kita siap menghadapi bonus demografi. Selain itu akan ada regenerasi pekerja yang juga diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI,” ujar Sigit di Jakarta, Senin (26/12).
Menurutnya, prediksi demografi dari Bank Dunia Jakarta, Indonesia akan menikmati bonus demografi pada tahun 2012-2031. Bonus demografi merupakan kondisi kependudukan yang menguntungkan atas banyaknya penduduk usia produktif (perbandingan antara penduduk usia produktif/pemuda dan penduduk usia tidak produktif/anak-anak atau manula di bawah 50 persen).