IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) meringkus YA, 30, pelaku pembunuhan anak perempuan berusia 2 tahun di Apartemen Kalibata City, Sabtu (3/12) sore.
Kapolrestro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pelaku berinisial YA diringkus Sat Reskrim Polrestro Jaksel di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok, Minggu (4/12) tengah malam.
“Penangkapan pelaku tidak membutuhkan waktu lama. Setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit ada seorang anak perempuan menjalani pengobatan dan tidak ada keluarga yang menjaganya. Dari laporan tersebut, tim reskrim langsung bertindak cepat. Tersangka YA, kami amankan esok harinya di rumahnya di wilayah Tapos,” ungkap Kombes Ade pada wartawan, Selasa (6/12).
Lebih jauh, Kapolres menjelaskan, korban berinisial GMM meninggal di rumah sakit setelah mengalami luka di bagian kepala. Dari hasil penyelidikan, sebelum korban di bawa ke rumah sakit, kepala korban terbentur tembok dan lantai sebanyak tiga kali. Benturan itu mengakibatkan tengkorak kepala belakang sebelah kiri retak.
“Hasil visum dan otopsi ditemukan tulang tengkorak kepala belakang bagian kiri itu ada retakan sepanjang 7,9 sentimeter. Dan di kaki kiri korban ada memar, tungkai bawah kiri sisi depan ada memar 1,5 sentimeter. Pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak,” bebernya.
Ade mengatakan, aksi tindak kekerasan yang dilakukan pelaku bermula saat ibu korban berinisial SS, 23, menitipkan anaknya pada pelaku. SS terpaksa menitipkan anaknya kepada pelaku lantaran ada pertemuan dengan klien. Oleh SS, pelaku di ajak ke apartemen miliknya.
Sampai di lokasi, korban meminta bermain di taman. Namun, baru 20 menit bermain korban berkata pada pelaku bahwa dirinya BAB. Oleh pelaku, korban dibawa ke unit dan kamar mandi untuk dibersihkan. Pelaku dengan kasar mencopot pampers dan membuat kepala korban terbentur tembok. Akibatnya korban menangis.
“Mendengar tangisan korban, tersangka mulai kesal. Korban dilempar oleh tersangka ke arah kasur namun korban tidak mendarat di kasur tapi jatuh di lantai. Korban pun semakin menangis. Pelaku yang berniat mendiamkan korban dengan mengangkat, justru terlepas dan korban kembali terjatuh ke lantai,” ulasnya.
Sehingga, sambung Kapolres, korban yang saat itu tidak sadarkan diri, oleh tersangka dibawa ke Rumah Sakit Tria Dipa. Setelah menyerahkan korban ke perawat, tersangka menghubungi ibu korban memberitahukan bahwa putrinya tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka langsung pulang ke rumahnya.
“Tersangka dan ibu korban belum lama kenal. Pengakuan tersangka kenal sejak bulan Mei tahun ini,” ujarnya.
Kapolres menyebut, motif tersangka menganiaya korban lantaran kesal. Kesal karena korban terus menangis saat dibersihkan kotorannya. “Saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah menitipkan anak kepada orang yang belum tentu dipercaya secara pasti. Kami juga mengimbau apabila suatu saat mungkin kita sebagai warga masyarakat karena ada rasa gotong royong tetangga dan lain sebagainya menjaga anak tetangga, kita tolong keamanan dengan sebaik-baiknya”.
“Karena di Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak apabila kita melakukan kekerasan terhadap anak itu ada sanksinya sangat tegas, baik anak itu mengalami luka. Apalagi lukanya mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76C, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang jo Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)