Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 76C, Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP yang secara sengaja menghilangkan nyawa orang jo Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Joesvicar Iqbal)