Sesuai aturan perundang-undangan, proyek yang batal dilelang semestinya dilakukan lelang ulang pada tahun anggaran berikutnya. “Tapi ini diam-diam dijalankan, dan sampai saat ini masih berjalan, belum selesai proyeknya,” ungkap Andre Widjojo.
Aktivis ini menambahkan, lelang pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur diikuti oleh 85 peserta. Proyek hidran mandiri ini seharusnya sudah tidak bisa dijalankan karena waktunya sudah melampui aturan.
“Seharusnya tidak perlu dipaksakan tahun 2022 ini, dilelang tahun depan (2023),” kata Andre lagi.
Peraturan Presiden No 93/ 2022 tentang Perubahan Ke-2 Atas Perpres No 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak membolehkan proyek yang gagal dilelang, tetap dijalankan (diserap). (Peri/MSB)