IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi dari dua terdakwa perkara korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk tahun 2016-2021. Kedua terdakwa itu adalah pendiri PT Meraseti, Budi Hartono Linardi dan Manager PT Meraseti, Taufiq.
“Menolak eksepsi terdakwa Budi Hartono Linardi dan terdakwa Taufiq untuk seluruhnya,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip putusan sela Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Majelis hakim menimbang bahwa eksepsi yang diajukan para terdakwa sudah masuk ke dalam pokok perkara dan tdak terrmasuk dalam alasan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap,” jelas Sumedana.
Untuk itu, lanjut dia, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan persidangan ke pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Adapun persidangan kembali dilanjutkan pada Kams (8/12) dengan agenda pemeriksaan saksi tiga terdakwa, yakni Budi Hartono Linardi, Taufiq dan Tahan Banurea.(Yudha Krastawan)