“Maka kami mohon kepada semua pihak di Pemprov baik di Pj Gubernur DKI Jakarta maupun Ketua DPRD agar mempertimbangkan betul kebijakannya kepada PJLP yang usia lanjut. Karena betul-betul dia mau beralih ke usaha yang lain, belum ada persiapan modal sama sekali,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengaku telah mengecek ke lapangan terkait kondisi PJLP yang terimbas kebijakan itu. Menurutnya, sebagian besar petugas PJLP baik-baik saja menjalankan tugas dengan normal.
“Saya cek, tadi kan saya ke penjaringan, ke beberapa ini, pjlp normal-normal saja. Mungkin ada satu-dua di Kelurahan, ya wajar. Tapi tadi saya sudah perintahkan untuk difasilitasi,” kata Heru.
Terpisah, Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengaku akan mengikuti arahan PJ Gubernur DKI Jakarta untuk membatasi usia PJLP hingga 56 tahun.
“Ya kami sih ikut arahan pak pj tapi nanti akan kami carikan solusinya gimana baiknya yang pasti baik buat semuanya. Dan kami bikin posisi yang bisa mengakomodir yang 56 tadi,” katanya. (Peri)