IPOL.ID – Bareskrim Polri saat ini masih fokus merampungkan pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong, sehingga kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Sabtu (17/12).
Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.