Tersangka juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Terkait kasus uang koordinasi tambang ilegal dari Ismail Bolong kepada Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, Dedi menambahkan penyidik bekerja sesuai fakta hukum yang ada dan tidak berandai-andai.
Dalam memproses hukum kasus ini, penyidik telah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan hukum acara pidana maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Dedi mengatakan, penyidik bertanggung jawab persangkakan pasal, kemudian penyitaan barang bukti dan alat bukti.
“Itu yang dipertanggungjawabkan penyidik sampai dengan persidangan,” terang dia.
Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti disita, di antaranya berupa 36 dump truck, tiga unit telepon genggam berikut kartu SIM, tiga buah buku tabungan, dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah ekskavator dan dua bundel rekening koran. (Far)
