Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ismail Bolong ke Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ismail Bolong ke Kejaksaan
Headline

Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ismail Bolong ke Kejaksaan

Farih
Farih Published 18 Dec 2022, 08:51
Share
2 Min Read
Ismail Bolong
Ismail Bolong. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Bareskrim Polri saat ini masih fokus merampungkan pemberkasan perkara tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong, sehingga kasus ini bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini fokus penyidik pemberkasan kepada tiga tersangka dan fokus penyidik juga selesai pemberkasan segera juga dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, Sabtu (17/12).

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu inisial BP selaku penambang batu bara tanpa izin, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB atau Ismail Bolong selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa Hasanah dan Rifki, yakni istri dan anak Ismail Bolong, sebagai saksi pada 1 Desember 2022.

Baca Juga

TAMBANG ILEGAL
Polda Banten Bekuk 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ismail bolong, kasus tambang ilegal, Kejaksaan, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 765e5577 8e4f 4c18 9f65 1b04ac362c3d Tingkatkan Ketahanan Pangan, Warga Cengkareng Antusias Ikuti Program Petani Kota Bersama Relawan Ganjar
Next Article QcTyVmtnB6 Hujan Petir Berpotensi Guyur Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Sore Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Rabu 6 Mei 2026
06 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Harga Minyak Goreng Meroket di Tangsel, Emak-emak Menjerit!
06 May 2026, 07:30
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?