IPOL.ID-Menuai Pro-kontra Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan berencana melarang penjualan rokok batangan sebagaimana dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan penjualan rokok batangan merupakan satu dari tujuh pokok materi muatan yang akan diatur dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
Sejumlah perokok pun mulai mengeluhkan rencana penerapan kebijakan tersebut. Salah seorang warga Pancoran, Jakarta Selatan, Darma (24) mengaku kaget dengan rencanayang dianggap tiba-tiba ini. Menurutnya, pemerintah saat ini terlalu banyak membuat kebijakan yang mengatur kehidupan warga kelas menengah ke bawah.