Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Syarif mendorong Inspektorat DKI Jakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Menurutnya, besarnya kekayaan para pejabat itu mencederai kepatutan. Namun, tegasnya, perlu penelitian lebih lanjut jika temuan harta pejabat ya g melimpah itu jika diasumsikan melanggar hukum.
“Tapi kalau Sisi kepatutan perlu ditindaklanjuti perlu didalami, yang mendalami adalah inspektorat biar patut dan enak dibaca kan pimpinan seperti tongkat dia ada bayangannya bayangannya ikut anak buahnya kira-kiranya seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan mendesak Inspektorat Pemprov Jakarta untuk menindaklanjutinya temuan KPK itu dan memeriksa para pejabat Pemprov tersebut. Menurutnya, Inspektorat bisa mulai memeriksa 25 orang Kepala Dinas dan Deputi Gubernur Jakarta berdasarkan data dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2021.
“Para pejabat itu semua harus membuktikan hartanya berasal dari mana dan bagaimana mendapatkannya,” katanya.