IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto mengakui Tim Satgas Mafia Tanah belum berjalan maksimal. Untuk itu, Amir meminta jajarannya mencari solusi bukan masalah terkait persoalan atau laporan masyarakat. Sebab dengan mencari-cari masalah, masyarakat dinilai akaan enggan melaporkan persoalan tanah yang dihadapinya.
“Segera berikan masukan dan bertindak, serta sampaikan hasil kegiatan saudara sehingga tidak mengantung,” tegas Amir Yanto dalam Pra-Rakernas Bidang Intelijen Kejaksaan RI di Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Senin (26/12).
“Ini menjadi permasalahan kita, buatkan laporannya ke pimpinan sehingga pimpinan bisa melaporkan kepada Presiden RI untuk mengambil kebijakan teknis dan strategis,” tegas Amir Yanto.
Dia pun meminta jajaran Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Jamintel agar setiap harinya memberikan laporan kepada pimpinan untuk memberikan masukan dalam membuat kebijakan strategis.
Menurut dia, intelijen itu tidak boleh diam, tetapi harus kreatif dan inovatif, serta terus bergerak dalam membuat laporan-laporan bidang intelijen dengan tugas yang begitu banyak serta harus memiliki bobot Intelijen.
“Jangan hanya menyalin dari media, kita harus lebih dahulu mengetahui dan segera dicari akar masalahnya. Lalu tidak kalah pentingnya adalah membuat jejaring (network) di luar untuk kecepatan, ketepatan dan akurasinya dijaga. Kita semua mempunyai tanggung jawab bersama untuk membangun citra dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat, dan untuk itu publikasi dan kerjasama dengan media sangat diperlukan,” ujar Amir Yanto.
Persoalan Tanah di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi
Sementara itu, Intelijen Kejaksaan RI diminta turun tangan dalam mengatasi persoalan tanah yang dihadapi oleh sebagian masyarakat di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Hal itu menyusul persoalan sertifikat tanah yang belum diterima oleh masyarakat sejak menempati rumah atau setelah cicilan rumah di Bank Tabungan Negara (BTN) lunas.
Persoalan itu diduga terjadi di sejumlah perumahan di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Dari informasi yang diterima, masyarakat bersama DPRD Kabupaten Bekasi pernah duduk bersama membahas persoalan tanah tersebut. Namun persolan tanah yang dialami masyarakat, sampai kini belum juga menemui titik terang.
“Kita sudah melaporkan dan membahasnya bersama DPRD Kabupaten Bekasi. Setelahnya, masyarakat diminta mengumpulkan bukti pelunasan, KIS (Kartu Indonesia Sehat) atau BPJS Kesehatan, bukti pelunasan PBB terakhir hingga KK (Kartu Keluarga) untuk mendapatkan sertifikat tanah. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya lagi,” ujar Bari warga Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan.
Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah khususnya Satgas Mafia Tanah untuk turun tangan membantu menyelesaikan persoalan tanah yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya di Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Ia menduga persoalan tanah yang dialami oleh masyarakat tersebut melibatkan sejumlah oknum pengembang maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Diduga ada oknum yang bermain, makanya kita butuh Satgas Mafia Tanah untuk turun gunung mengatasi persoalan tanah di sini (Desa Kedung Jaya, Kecamatan Babelan),” harap tokoh masyarakat tersebut.(Yudha Krastawan)