Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sehari, Kejagung Bebaskan 15 Tersangka Beragam Kasus Pidana
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sehari, Kejagung Bebaskan 15 Tersangka Beragam Kasus Pidana
Headline

Sehari, Kejagung Bebaskan 15 Tersangka Beragam Kasus Pidana

Iqbal
Iqbal Published 13 Dec 2022, 15:55
Share
4 Min Read
8b4aef27 5ef7 4ba3 b791 1d9f3b96efdd
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Tentunya hal itu dengan mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat dan merespon positif,” tambahnya.

Atas dikabulkannya permohonan keadilan restoratif tersebut, Fadil telah memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif.

“(Itu) sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandasnya.

Berikut daftar 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
1. Tersangka Thomas Worotikan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Claudio Aprilito Bahihi Alias Ridel dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Fikri Muadz alias Udin dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Dede Suherlan dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Iksan alias Aung bin Husnah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka I Komang Artayasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Indra Gunawan dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Aris Sulistyo dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Romlan bin M Nur dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Nawawi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
11. Tersangka Neni Syafitri dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
12. Tersangka Ardiansyah dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
13. Tersangka Rasul dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Burhanuddin dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
15. Tersangka Erika Aprilia dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: keadilan restoratif, Kejagung, Kejagung lepas tersangka, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article haedar nashir Ketum PP Muhammadiyah: Indonesia Bukan Negara Agama, Bukan Juga Negara Sekuler
Next Article e8de2d3e 2180 4d89 a8bb 4fd7586921a8 Slogan Sukses Jakarta untuk Indonesia Dinilai Tepat, PDIP: Tantangan Positif untuk ASN

TERPOPULER

TERPOPULER
Jay Idzes
HeadlineOpini

Jay Idzes Cedera usai Sassuolo Hajar Raksasa AC Milan 2-0 di Serie A Liga Italia

Headline
Tembus Blokade AS, Supertanker Iran Pengangkut Minyak Rp3,8 Triliun Masuki Perairan Indonesia
03 May 2026, 19:15
Ekonomi
Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan Baru
03 May 2026, 16:01
Nasional
Menbud: Pelestarian Budaya di Seluruh Daerah Harus Tumbuh Kuat, Jadi Bagian Identitas Kekuatan Bangsa di Mata Dunia
03 May 2026, 17:31
HeadlineOlahraga
Hajar Liverpool 3-2, Manchester United Mantap ke Liga Champions
04 May 2026, 06:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?