IPOL.ID – Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan RI menerima sebanyak 837 laporan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik jaksa.
“Dari jumlah tersebut, 774 laporan pengaduan telah diselesaikan, sedangkan sisanya 63 laporan pengaduan dalam proses penyelesaian,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (30/12).
Dari total laporan pengaduan tersebut, 334 oknum jaksa/pegawai dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Oleh karenanya, mereka telah dijatuhkan hukuman disiplin dengan kriteria ringan, sedang hingga berat.
Secara rinci, terdapat 37 oknum yang dijatuhkan hukuman dengan kriteria ringan dan 130 oknum dijatuhi hukuman dengan kriteria sedang.
“Sedangkan sisanya sebanyak 167 orang dijatuhkan hukuman dengan kriteria berat,” jelas Sumedana.
Informasi dihimpun, hukuman disiplin dengan kriteria berat di antaranya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Selain itu pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.(Yudha Krastawan)