IPOL.ID – Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan atau eceran. Adapun Kepres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
Diketahui, selama ini penjualan rokok secara ketengan kerap dilakukan warung kecil atau pedagang asongan yang tak memiliki cukup modal membeli rokok per pak.
Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Tak hanya larangan pembelian rokok ketengan, dalam Kepres tersebut Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.