Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tahun Depan, Jokowi Melarang Jual Rokok Ketengan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tahun Depan, Jokowi Melarang Jual Rokok Ketengan
HeadlineNews

Tahun Depan, Jokowi Melarang Jual Rokok Ketengan

Bambang
Bambang Published 26 Dec 2022, 13:35
Share
2 Min Read
IMG 20221226 WA0018
Presiden Jokowi menerbitkan No.25 Tahun 2022 terkait larangan penjualan rokok batangan. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, pemerintah melarang penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara ketengan atau eceran. Adapun Kepres tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.

Diketahui, selama ini penjualan rokok secara ketengan kerap dilakukan warung kecil atau pedagang asongan yang tak memiliki cukup modal membeli rokok per pak.

Adapun, Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik. Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Baca Juga

ari dwipayana
Jaminan Kesehatan bagi Eks Menteri, Dwipayana: “Bentuk Perhatian Jokowi”
Terkait Kepala BIN, Puan Surati Jokowi
Belum Diserahkan ke DPR, Presiden Jokowi Baru Teken Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK

Tak hanya larangan pembelian rokok ketengan, dalam Kepres tersebut  Jokowi juga memutuskan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jokowi Melarang Jual Rokok Ketengan, Presiden Jokowi, Rokok ketengan, Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, Tahun Depan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221226 WA0017 Intelijen Kejaksaan Diminta Jangan Jadi Bumper Pengusaha
Next Article profil melissa cardona istri jordi amat yang selalu menemani main di belgia hingga ke indonesia qub Si “Cantik” Melissa Cardona, Istri Jordi Amat pemain Timnas Indonesia yang Menyukai Binatang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineOlahraga
Indonesia takluk 0-1 dari Malaysia di Piala AFF U17 2026, Bomber Mandul jadi PR Kurniawan
16 Apr 2026, 23:23
HeadlineNews
Saling Lapor di Kasus Universitas Budi Luhur, Dosen vs Mahasiswi Berujung Polisi
17 Apr 2026, 11:45
HeadlineOlahraga
Final Four Proliga 2026: Phonska Plus Pastikan Tiket Grand Final Usai Hajar  Jakarta Electric PLN
17 Apr 2026, 06:26
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 17 April 2026
17 Apr 2026, 07:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?