4). Bahwa pada saat saya sudah dimasukkan ke dalam tahanan, saya didatangi kembali oleh Pola Martua Siregar (jaksa penyidik) menekan saya agar mengakui saya memberikan uang fee sdr. Tahan Banurea di luar proses/jadwal BAP dengan mengatakan “lu ngaku aja kalau lo ngasih duit ke Tahan Banurea. kalau lu mau kerja sama agar biasa bantu ringankan hukuman lu.”
Namun pada saat itu saya tetap menolak karena faktanya memang benar saya tidak pernah memberikan apapun ke Tahan Banurea. Kalau saya mengikuti kata-kata sdr. Pola Martua Siregar saya merasa menzolimi sdr. Tahan Banurea dan kebenaran akan hal tersebut akan saya sampaikan di muka persidangan di pengadilan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya berdasarkan apa yang saya alami dalam keadaan sadar, tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun dan dapat saya pertanggungjawabkan.(MSB/Yudha Krastawan)