IPOL.ID – Tim Tabur Kejaksaan RI menangkap seorang tersangka kasus dugaan pembobolan kredit BPD Jabar dan Banten Kantor Cabang Semarang Tahun 2017 sebesar Rp25 miliar.
Tersangka adalah AH, selaku bos PT Seruni Prima Perkasa yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah.
Dia diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Jalan Bandara Ahmad Yani, Tambakharjo, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/12) pukul 09.30 WIB.
“AH diamankan karena setelah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir, sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik untuk diperiksa,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo, Kamis (22/12).
AH diduga melakukan pembobolan kredit BPD Jabar dan Banten Tahun 2017 sebesar Rp25 miliar. Modusnya, AH yang mengatasnamakan PT Seruni Prima Perkasa menggunakan Purchase Order (PO) palsu. Tak hanya itu, AH juga menggunakan kredit yang tidak sesuai peruntukkan atau tujuan kredit.
“Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah,” jelas Bambang.(Yudha Krastawan)