Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jadi Buronan Setelah Tipu Korbannya Hingga Rp10 Miliar, Ibu Rumah Tangga Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jadi Buronan Setelah Tipu Korbannya Hingga Rp10 Miliar, Ibu Rumah Tangga Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Jadi Buronan Setelah Tipu Korbannya Hingga Rp10 Miliar, Ibu Rumah Tangga Ini Dicokok Tim Tabur Kejaksaan

Timur
Timur Published 21 Feb 2024, 04:50
Share
1 Min Read
Seorang ibu rumah tangga yang menjadi buronan kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang, Sophia Loretta Hutabarat (kanan). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Seorang ibu rumah tangga yang menjadi buronan kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang, Sophia Loretta Hutabarat (kanan). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Malang menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Sophia Loretta Hutabarat.

Sophia ditangkap karena statusnya sebagai buronan terpidana kasus tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu diamankan di Jalan Damar Prajenan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (20/2/2024),” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Saat diamankan, Sophia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Baca Juga

BRIh
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
Ratusan Warga Lebak Jadi Korban Travel Umrah Diduga Bodong, Kerugian Rp728 Juta
Ngeri, Jabatan Deputi KPK Dicatut untuk Tipu Badan Usaha

“Setelah diamankan, Sophia pun langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya dieksekusi,” ujar Sumedana.

Sophia Loretta Hutabarat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan dan TPPU.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 705 K/Pid/2013 tanggal 6 Agustus 2014, Sophia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya sebesar Rp10 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Sophia telah dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penipuan, Sophia Lauretta Hutabarat, Tim Tabur Kejaksaan Agung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Yudha Krastawan/IPOL.ID Perdalam Korupsi Emas, Kejagung Cecar Manager dan Staf Retail UBPP LM Antam Pulogadung
Next Article Direktur Utama BRI, Sunarso. Foto: Dok BRI Jelang Restrukturisasi Kredit COVID-19 Berakhir, BRI Siapkan Strategi Pencadangan Memadai

TERPOPULER

TERPOPULER
Area skate park dan sasana tinju di kolong flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, bakal dilakukan penataan ulang. Foto: Ist
Jakarta Raya

Kolong Flyover Pasar Rebo Ditata Ulang, Area Skate Park Bakal Dimural

Headline
Habiburokhman Sebut KUHAP Baru Jawaban Atas Desakan Reformasi Polri
06 May 2026, 21:41
Nusantara
Menko Polkam Reaktivasi Desk Nasional Karhutla 2026, Sumsel Diminta Siaga Hadapi Musim Kemarau
06 May 2026, 22:29
Politik
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
06 May 2026, 23:15
Headline
Kasus PRT Tewas Lompat di Benhil, Majikan dan Perekrut Jadi Tersangka
06 May 2026, 22:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?