IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Dari keempat tersangka kasus itu, seorang di antaranya merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat P Tua Simanjuntak yang berasal dari Fraksi Golkar.
Meski menahan keempat tersangka, KPK akan terus melakukan pengusutan termasuk aliran dana ke pihak lain maupun partai politik.
“Kalau memang berkaitan, kapan saja bisa diangkat (diselidiki),” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih, Jumat (16/12) pagi.
Hanya saja, kata dia, KPK saat ini masih fokus untuk memperkuat pembuktian dan pemberkasan keempat tersangka termasuk Sahat.
“(Jadi) kita belum sampai ke sana, kita fokus dulu di sini, kita lihat perkembangan bagaimana nanti,” kata Johanis.
Lebih lanjut, KPK juga masih mempertimbangkan batas waktu atau dalawuarsa penyidikan dalam melakukan pengembangan perkara.
“Itulah saya katakan tadi dalam penyidikan ada batas waktu. Nanti kalau batas waktu kita lewatkan, para tersangka (bisa) lepas demi hukum. Kalau kita fokus yang lain tapi ini terabaikan,” tandas Johanis.