Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, program ETLE bakal menyasar kendaraan yang tidak membayar pajak. Menurutnya, sistem tersebut tak hanya berlaku pada pengendara yang melanggar lalu lintas. Pasalnya, masih banyak ditemui kendaraan yang hilir mudik di ruas jalan ibu kota tidak membayar pajak.
“Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya, biasa saja, karena di dalam STNK tertulis 5 tahun, ini yang sering lolos,” kata Syafrin.
Dengan sistem ETLE yang dapat mendeteksi kendaraan belum membayar pajak, pihaknya berharap masyarakat menjadi disiplin membayar pajak. Karena pajak, lanjut Syafrin merupakan salah satu sumber pendapatan daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Tapi dengan ETLE, begitu kita gabungkan keseluruhannya, kita inline dengan Dinas Pendapatan Daerah, mereka (yang) belum bayar pajak bisa kita tilang,” ujarnya.
Pendapatan pajak kendaraan, kata Syafrin dibutuhkan untuk mendanai pengadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar Rp 75 miliar yang bersumber dari APBD 2023.