“Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengatakan pemberian tuntutan kepada Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan itu tidak bisa diintervensi pihak lain.
“Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa itu tugas dia. Dia melindungi korban, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai,” ujar Fadil
“Namun saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan,” sambungnya. (bam)