Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.
Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. (bam)
