Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Alasan Pengacara Minta Richard Eliezer di Bebaskan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Alasan Pengacara Minta Richard Eliezer di Bebaskan
HeadlineNews

Alasan Pengacara Minta Richard Eliezer di Bebaskan

Bambang
Bambang Published 26 Jan 2023, 09:00
Share
2 Min Read
SHARE

IPOL.ID-Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dibebaskan dari tuntutan pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Permohonan itu disampaikan Richard melalui penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, Rabu (25/1).

“Kiranya di palu Yang Mulia majelis hakim akan menorehkan sejarah penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan yang pada akhirnya kami mohon putusan dengan amar menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan,” ujar Ronny.

“Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.

Baca Juga

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mendengarkan konferensi pers akhir tahun Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow, Rusia, 19 Desember 2019. (ANTARA/REUTERS/Evgenia Novozhenina/as)
Rusia Ancam Ukraina Akan Menyesal jika Barat kirim jet tempur ke Kiev
Binance Charity akan Mendanai 30.665 Beasiswa untuk Belajar Web3 tahun 2023
Angkat Bicara di Hari Pers Nasional 2023, Jokowi: Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja!

Richard juga meminta agar majelis hakim memulihkan harkat dan martabatnya, serta mengembalikan kartu tanda penduduk (KTP) dan satu unit handphone miliknya yang ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dapat di pidana karena terdapat alasan penghapus pidana,” kata Ronny.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan agar menghukum Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.

Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana. Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua. (bam)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Berada Eliezer, berkas pembunuhan brigadir j, Ferdy Sambo, Minta di bebaskan, Pengacara Eliezer
Bambang 26 Jan 2023, 09:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Daihatsu Indonesia Masters 2023, Lolos ke Babak Kedua, Rinov/Pitha Persiapkan Mental Hadapi Lawan Berat
Next Article Anggota DPD RI, Sylviana Murni mendesak Kemenag untuk mengkaji ulang usulan kenaikan biaya haji. Foto: dok pribadi untuk IPOL.ID Senator Sylviana Desak Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan Biaya Haji
Banner Sharp Eco VaganzaBanner Sharp Eco Vaganza

TERPOPULER

TERPOPULER
Headline

Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Melampaui 12.000 Orang

HeadlineOlahraga
Raksasa Real Madrid Ditantang Al Hilal di Babak Final Piala Dunia Antar Klub
09 Feb 2023, 13:30
Jakarta Raya
Manuver Putra Haji Lulung Dinilai Jadi Bencana Bagi Partai Ka’bah
09 Feb 2023, 16:21
Jakarta Raya
Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Jakarta Hari Ini
09 Feb 2023, 06:35
Jabodetabek
Usai Operasi Pasar, Pedagang Warung Makan Keluhkan Harga Beras Tak Kunjung Turun
09 Feb 2023, 17:38
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?