IPOL.ID – Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan mengungkapkan, pihaknya terus memperjuangkan kenaikan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Gulkarmat sebesar Rp1 juta. Sehingga, upah PJLP Gulkarmat menjadi Rp5,9 juta, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Kami sampai sekarang berjuang untuk menaikkan upah PJLP, terlebih nanti juga ada peraturan gubernur (Pergub) yang menyangkut standarisasi dari koefisien seluruh PJLP dilihat dari beban kerjanya. Jadi kami selama ini masih UMP,” ujar Satriadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, usulan kenaikan upah PJLP Gulkarmat ini mempertimbangkan beban pekerjaan yang dimiliki. Saat ini, katanya, alokasi anggaran Dinas Gulkarmat masih mencukupi untuk menambah upah PJLP yang berjumlah 1751 orang itu.
Saat ini, pihaknya sedang menggodok Pergub yang menghitung koefisien dari beban kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).