“Salah satunya PJLP Damkar diusulkan untuk kenaikan koefisien untuk penghasilannya karena mereka sudah memiliki sertifikasi keahlian. Kemudian dari segi risiko kerja juga membahayakan,” kata Satriadi.
Satriadi juga mengatakan seharusnya upah PJLP bisa bertambah lebih dari Rp1 juta, namun upah yang diberikan harus mempertimbangkan kesanggupan APBD DKI Jakarta yang ada.
“Kita semua juga harus menyesuaikan dengan APBD DKI, seperti apa kesanggupannya. Nanti bisa berubah tahun depan kalau mencukupi anggarannya. Makanya nanti kita berdiskusi bersama Biro (Hukum) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Sementara usulannya seperti itu untuk upaya peningkatan kesejahteraan mereka,” tutur Satriadi.
Sementara itu, Wakil Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan pihaknya juga telah mengusulkan hal yang sama.
Dan usulan tersebut telah diurus oleh Sekretaris DPRD DKI Jakarta dan kini sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami coba membantu (ke BKD) karena kami juga sedang mengurus itu terkait PJLP,” kata Inggard menanggapi hal tersebut. (Peri)
