IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan enam pemuda terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah.
Dia juga menyesalkan tindakan oknum aparat desa dan beberapa pihak yang memediasi perdamaian dengan mengiming-imingi keluarga korban dengan sejumlah uang. Dia menegaskan bahwa tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan.
“Peristiwa ini sangat menyedihkan dan mengecewakan, di mana seharusnya pelaku diberikan sanksi yang tegas dari hukum, namun malah dibiarkan bebas dengan cara memediasi perdamaian. Kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat tidak dapat diterima dan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa. Tidak ada restorative justice bagi kasus pemerkosaan,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, tindak pidana kekerasan seksual merupakan tindakan yang sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun mental.
Korban tidak hanya mengalami trauma berkepanjangan, namun juga merasa diabaikan dan tidak diakui.