Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Politik

Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah

Farih
Farih Published 20 Jan 2023, 08:45
Share
6 Min Read
Screenshot 6
Diskusi publik dengan tema "Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah," Kamis (19/01/2023). Foto: FNN
SHARE

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 17 tahun 2022 yang isinya akan menyelesaikan 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia sejak tahun 1965.

Namun banyak yang menyoal Keppres tersebut lantaran dinilai tidak ada urgensinya dan hanya akan menambah masalah.

“Kepres HAM ini jelas akan semakin menambah masalah,” kata Dosen Ilmu Politik SKSG UI Dr. Mulyadi, S.Sos dalam diskuis “Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah,” Kamis (19/01/2023).

Sebab, dalam pandangan ilmu politik, tidak pernah terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, yang terjadi adalah pemberontakan masyarakat yang menuntut keadilan dari pemerintah.

Baca Juga

Peringatan Kudatuli, Minggu (27/7/2025). Foto: Ist
29 Tahun Kudatuli: PDIP Desak Penetapan Pelanggaran HAM Berat
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua

“Dalam politik, sejarah adalah masa lalu, sedangkan dalam sejarah, politik itu adalah masa depan,” ujarnya.

Dia mencontohkan, peristiwa Kahar Muzakar bukanlah pemberontak, tapi protes atas distribusi kekuasaan yang tidak adil. Komunisme, kata dia tidak akan pernah tidur.
“Mereka paling rapi dan bagus melakukan gerakan revolusi. Mereka selalu mencari waktu dan tempat untuk melakukan pembalasan atas peristiwa masa lalu,” ujarnya.

12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ham, keppres ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto Instagram Madura United Madura United vs Persib: Fabio Lefundes Waspadai Materi Pemain Maung Bandung
Next Article Ilustrasi Pemerkosaan. Foto SHUTTERSTOCK Anggota Komisi III DPR: Tak Ada Restorative Justice Bagi Kasus Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?