Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah
Politik

Keppres Pelanggaran HAM Dinilai Menambah Masalah

Farih
Farih Published 20 Jan 2023, 08:45
Share
6 Min Read
Screenshot 6
Diskusi publik dengan tema "Keputusan Presiden No. 22 tahun 2022: Menyelesaikan atau Menambah Masalah," Kamis (19/01/2023). Foto: FNN
SHARE

Jika Keppres ini dijalankan, menurut Gatot maka yang akan terkena adalah keluarga Bung Karno.

“Apa salah Bung Karno? Sebagai proklamator, bapak bangsa, kenapa diungkit-ungkit?,” katanya.

Dia pun meminta agar pembisik Jokowi sadar. “Jangan sampai sejarah kelam kembali terjadi di Indonesia. Banjir darah akan terulang kembali. Mari bergandengan tangan maju ke depan,” tegasnya.

Ketua/Anggota Komnas HAM RI 2012-2017 Prof Dr. Hafid Abbas mengatakan Keppres HAM ini merupakan produk non-yudisial. Dari 201 negara anggota PBB ada 52 negara yang punya mekanisme non-yudisial.

Baca Juga

Peringatan Kudatuli, Minggu (27/7/2025). Foto: Ist
29 Tahun Kudatuli: PDIP Desak Penetapan Pelanggaran HAM Berat
Tingkatkan Kualitas Hidup Korban Pelanggaran HAM Berat, LPSK Serahkan Bantuan Rehabilitasi Psikososial
Belum Apa-Apa Bicara Uang, Aktivis Sanksi Pigai Bisa Tuntaskan HAM di Papua

Menurut dia, sebetulnya gampang menyelesaikan pelanggaran HAM.

“Yang penting ada bukti dan ada yang mengaku lalu minta maaf. Lalu ada amnesty. Tidak bisa tiba tiba. Disiarkan setiap hari seperti di Afrika Selatan,” ujarnya.

Anhar Gonggong, ahli sejarawan mengemukakan kemerdekaan ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Yang terjadi justru menyedihkan.

Anhar pernah mempertanyakan pembunuhan 40 ribu orang dalam peristiwa Westerling. Tetapi Belanda justru balik bertanya, berapa orang yang dibunuh pasca kemerdekaan oleh Soekarno dan Soeharto.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ham, keppres ham
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto Instagram Madura United Madura United vs Persib: Fabio Lefundes Waspadai Materi Pemain Maung Bandung
Next Article Ilustrasi Pemerkosaan. Foto SHUTTERSTOCK Anggota Komisi III DPR: Tak Ada Restorative Justice Bagi Kasus Pemerkosaan

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
EkonomiHeadline
Duh..Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS, Harga-Harga Terancam Naik
16 May 2026, 19:03
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?